
Merawat Diri dalam Islam Batasan dan Etika
GIRLSBEAUTY. Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan kosmetik dan skincare bukanlah hal yang asing, khususnya di kalangan wanita, meskipun kini banyak pria yang juga mulai memperhatikan kesehatan kulit. Aktivitas ini bertujuan untuk menjaga penampilan, meningkatkan rasa percaya diri, dan merawat kesehatan kulit.
Namun, bagi umat Islam, memilih produk perawatan tidak hanya soal hasil yang ditawarkan, tetapi juga menyangkut aspek kehalalan dan kesucian bahan yang digunakan. Islam mengajarkan bahwa merawat diri diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. At-Thabrani dari Ibnu Mas’ud).
Salah satu bahan yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat adalah alkohol. Apakah penggunaannya dalam kosmetik dan skincare dibolehkan? Bagaimana pandangan ulama dan fatwa MUI terkait hal ini?
Mengenal Alkohol dalam Dunia Kecantikan
Alkohol, khususnya etanol, sering digunakan dalam industri kosmetik dan perawatan kulit. Fungsi utamanya beragam, mulai dari membantu melarutkan bahan aktif, mempercepat penyerapan produk, hingga bertindak sebagai pengawet alami.
Meski demikian, tidak semua jenis alkohol dipandang sama dalam perspektif hukum Islam. Perbedaan utamanya terletak pada sumber dan cara pembuatan alkohol tersebut. Ada alkohol yang dihasilkan melalui proses fermentasi yang digunakan untuk minuman keras (khamr), dan ada pula alkohol sintetis atau yang berasal dari bahan non-khamr. Perbedaan asal inilah yang menjadi kunci utama dalam penentuan hukum penggunaannya.
Pandangan MUI dan LPPOM
Susiyanti, MSi, selaku Senior Halal Auditor di LPPOM MUI, menjelaskan bahwa:
- Untuk minuman, MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol sebesar 0,5%.
- Untuk makanan dan kosmetik, tidak ada batasan kadar alkohol selama alkohol tersebut bukan berasal dari industri khamar.
- Jika alkohol berasal dari proses fermentasi, maka media fermentasinya harus bebas dari unsur babi atau bahan haram lainnya.
Artinya, kosmetik atau skincare yang mengandung alkohol dari sumber khamar dinyatakan najis dan haram. Sebaliknya, jika alkohol tersebut berasal dari sumber non-khamr, tidak mengandung unsur najis, dan aman secara medis, maka penggunaannya diperbolehkan.
Landasan Fatwa MUI
Penjelasan tersebut sejalan dengan fatwa resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, antara lain:
- Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang produk kosmetika yang mengandung alkohol atau etanol.
- Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetika dan tata cara penggunaannya.
Dari fatwa-fatwa ini, dapat disimpulkan bahwa alkohol non-khamr dalam kosmetik hukumnya mubah (boleh digunakan), selama memenuhi standar kehalalan dan tidak membahayakan kesehatan.
Mengapa Asal Alkohol Sangat Penting?
Dalam Islam, khamar tidak hanya diharamkan untuk diminum, tetapi juga dinyatakan najis secara zat. Maka, segala produk yang mengandung unsur khamar dianggap tidak suci dan haram digunakan, termasuk pada kulit.
Sebaliknya, alkohol sintetis atau yang dibuat dari bahan halal tidak termasuk kategori najis. Maka, penggunaannya tidak menjadi masalah selama produk tersebut tidak membahayakan tubuh. Hal ini menegaskan bahwa bukan kadar alkohol yang menentukan hukum, tetapi sumber dan proses pembuatannya.
Tips Memilih Skincare dan Kosmetik yang Halal
Bagi Anda yang ingin memastikan produk yang digunakan sesuai syariat, berikut beberapa tips praktis:
- Cek label halal resmi
Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI akan memiliki label yang jelas pada kemasannya. - Perhatikan daftar bahan (ingredients)
Cari informasi apakah alkohol yang digunakan berasal dari sumber khamar atau bukan. - Utamakan keamanan medis
Pastikan produk telah terdaftar di BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya. - Gunakan sumber informasi terpercaya
Jangan hanya mengandalkan asumsi atau opini, tetapi rujuklah pada fatwa resmi atau keterangan dari lembaga berwenang.
Perspektif Kesehatan
Selain aspek agama, alkohol dalam kosmetik juga memiliki sisi medis yang perlu diperhatikan. Alkohol yang digunakan dalam takaran tepat dapat membantu efektivitas produk, namun penggunaan berlebihan dapat menyebabkan kulit kering atau iritasi pada sebagian orang.
Oleh karena itu, meskipun halal, tetap perlu mempertimbangkan kecocokan produk dengan jenis kulit masing-masing.
Kesimpulan
Hukum penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol dalam Islam sangat bergantung pada sumber dan proses pembuatan alkohol tersebut.
- Haram: Jika alkohol berasal dari industri khamar atau proses fermentasi minuman keras.
- Halal: Jika alkohol berasal dari sumber non-khamr, bebas dari najis, dan aman digunakan.
Sebagai umat Muslim, penting untuk mengutamakan produk yang halal dan aman, tidak hanya demi kepatuhan pada syariat, tetapi juga demi kesehatan jangka panjang.
Tinggalkan komentar